ADH’FAN MUDH’AFAH DALAM TEKS DAN KONTEKS RIBA
DOI:
https://doi.org/10.57163/almuhafidz.v2i2.40Keywords:
Riba, Bunga Bank, Adh'afan Mudha'afahAbstract
Riba menjadi bahasan yang mempengaruhi dinamika ekonomi menjadi kompleks. Riba diartikan sebagai ziyadah atau tambahan yang mengandung unsur eksploitasi. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebut tentang bentuk keharaman riba. Para ulama berbeda pendapat terkait riba yang dimaksudkan al-Qur’an. Masyarakat Islam berasumsi bahwa segala bentuk tambahan termasuk bunga bank digolongkan riba. Penelitian ini difokuskan pada kata adh’fan mudh?’afah atau berlipat ganda dalam QS. ?li-‘Imran: 130, untuk melihat teks dan konteksnya terkait riba. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan library research dengan metode content analysis. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa bunga bank dan riba merupakan hal yang berbeda. Riba yang haram adalah riba yang bersifat eksploitasi.